Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah ketentuan pergantian kepala daerah dalam UU Pilkada No 10/2016. Penolakan itu menjawab permohonan seorang Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029 bernama Yeyen. Yeyen memohon sejumlah pasal dalam UU 10/2016 tentang Pilkada agar diubah. Ketentuan yang dimohonkan adalah pasal 173 ayat (1) sampai dengan...
