Newsflow

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah ketentuan pergantian kepala daerah dalam UU Pilkada No 10/2016. Penolakan itu menjawab permohonan  seorang Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029 bernama Yeyen.   Yeyen memohon sejumlah pasal dalam UU 10/2016 tentang Pilkada agar diubah.  Ketentuan yang dimohonkan adalah pasal 173 ayat (1) sampai dengan...
Search