Prabowo Teken PP Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60% selama 6 Bulan
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan regulasi baru terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pembayaran tunai sebesar 60% dari gaji mereka, yang dapat diterima selama maksimal enam bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah peraturan sebelumnya,