Serba-serbi Wajib Transportasi Umum Tiap Rabu Bagi ASN Jakarta
Dalam rangka mendukung mobilitas hijau, ASN Pemerintah Provinsi Jakarta telah diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Kewajiban ini mencakup perjalanan berangkat kerja, tugas dinas, hingga pulang kerja dengan moda seperti Transjakarta, MRT Jakarta, hingga KRL Jabodetabek. Fasilitas kendaraan dinas ditiadakan pada
