KPA: Pemberian HGB 160 Tahun kepada Investor di IKN Melanggar UU
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut KPA, tawaran itu melanggar undang-undang. Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menjelaskan, tawaran Menteri ATR/BPN bertentangan
