KPU DKI Tunggu Klarifikasi UU DKJ soal Potensi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Dua Putaran
Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta saat ini masih menimbang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan dilakukan dalam satu putaran atau dua putaran. KPU akan melalukan pembahasan lebih lanjut, termasuk pertimbangan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Daerah Khusus Jakarta. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta
