Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL) per Senin (5/12) lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini terjadi karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham