Muncul Pagar Laut 30,16 Km di Laut Tangerang, Begini Penjelasan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro, saat membuka diskusi publik terkait adanya pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten.