Usai Kasus Sritex, Kemendag dan Kemenperin Akan Bahas Permendag Nomor 8
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian Perindustrian akan membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 usai kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Namun, Isy belum bisa memastikan apakah pemerintah akan merevisi Permendag 8/2024. Revisi atau tidak, sebut Isy,