Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Dalam peraturan ini, uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri ditetapkan antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per hari, sedangkan untuk
