Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022
PEMERINTAH memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Perluasan fasilitas yang jamak dikenal juga sebagai PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
