DKI Wajibkan Perusahaan Sediakan Satu Persen untuk Disabilitas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan di Ibu Kota untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekeija, khusus untuk warga disabilitas. “Satu persen dari jumlah pekeija di perusahaan tersebut harus mengakomodir pekeija disabilitas makanya ini terus kita sosialisasikan. Kita informasikan kepada pemberi keija,” kata Kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan Energi
