Kenaikan UMP yang Tak Seberapa Ancam ‘Dapur’ Pekerja
Pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Namun, pengamat menilai kebijakan ini akan mengancam pemulihan daya beli masyarakat, terutama pekerja rentan. Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam beleid