Insentif Bebas Impor Mobil Listrik Hanya Berlaku Sampai 2025
Pemerintah RI resmi menebitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui perubahan tersebut, perusahaan otomotif yang sudah memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) secara utuh atau completely
