Pemerintah Stop Impor Garam Industri Mulai 2024
Melalui Perpres 126/2022, pemerintah mewajibkan industri menyerap garam dari dalam negeri. Pemerintah bertekad untuk menekan, bahkan menghilangkan impor garam industri dalam dua tahun ke depan. Tekad itu tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid anyar ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada