Pengelolaan Sampah Plastik Masih Jadi PR Serius
Pengelolaan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, pengelolaan sampah harus memperhatikan prinsip 3R yang meliputi Reduce (pengurangan), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). “Awalnya kan reduce atau mengurangi, kedua itu reuse atau menggunakan ulang, lalu recycle atau daur ulang uang terakhir,”
