Insentif Resmi Berlaku, Beli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1 Persen
Insentif pembelian mobil listrik baru dengan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen resmi berlaku awal April 2023. Penetapan diskon PPN pembelian mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan