Jeda antara Pemilu Nasional dan Daerah Perlu Segera Diputuskan
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga perlu dipatuhi dan ditindaklanjuti pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang. Selain itu, mengawal implementasi putusan MK merupakan bagian konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu. Terdapat sejumlah kebijakan hukum yang perlu dipertimbangkan oleh