Tiga Opsi yang Bisa Diambil KPU Merespons Pilkada Banjarbaru
Pengajar Hukum Kepemiluan UI, Titi Anggraini, mengatakan KPU dan Bawaslu segera mengambil sikap terkait pilkada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (3/12/2024). Jika tidak bersikap, maka KPU dan Bawaslu dapat dikatakan telah secara sengaja membiarkan pilkada berjalan secara inkonstitusional dan sewenang-wenang. Titi menjelaskan, Pilkada Banjarbaru telah secara nyata menyimpangi Pasal 54 C