Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Menjabat Selama 1 Tahun, Ada Evaluasi Setiap 3 Bulan
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series (11/5), mengatakan masa tugas penjabat kepala daerah, dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dievaluasi. Akmal mengatakan jika kepala
