Perludem Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah
Perludem memberikan rekomendasi kepada Kemendagri agar mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah (sekda). Opsi ini diambil agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024. Perludem juga merekomendasikan agar pejabat