DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang
Komisi II DPR RI, KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri,