Penundaan Pemilu Akibat Gugatan Prima Resmi Batal
Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding, mengatakan menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. Selain itu PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili
