Keinginan Prabowo Memaafkan Koruptor Dinilai Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengatakan wacana yang diungkapkan Presiden Prabowo Subianto sangat berbahaya karena melemahkan supremasi hukum (19/12/2024). Amnesti kepada pelaku korupsi membuktikan negara lebih berpihak pada kepentingan koruptor. Pernyataan Prabowo pun dianggap serampangan karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi.