MK Tolak Gugatan UU Harmonisasi Perpajakan, Peluang PPN Naik hingga 15%
MK menolak permohonan uji materi UU HPP terkait tarif PPN. Putusan ini dianggap berpotensi membuka ruang kenaikan tarif PPN hingga 15%. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dinilai wajar oleh MK, pemerintah dapat menyesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi. Fleksibilitas tarif PPN 5% – 15% merupakan kebijakan fiskal. Putusan MK memperkuat
