Pinjol hingga E-Wallet Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022. Layanan itu mulai dari pinjol hingga dompet elektronik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
