BI Atur Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Bank Indonesia (BI) merilis aturan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku mulai 27 April 2022. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional bertujuan untuk mendukung
