Potensi Pajak yang Hilang Akibat Rokok Ilegal Capai Rp 53,18 Triliun
Temuan survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia sebanyak 28,12 persen perokok di tanah air pernah atau masih mengonsumsi rokok ilegal. Angka tersebut berdampak pada hilangnya potensi pajak atau pendapatan negara sebesar Rp 53,18 triliun. Mukhammad Sarifudin, pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus (Nusantara Prima), mengatakan,
