OJK Perbaiki Aspek, Unitlink Tidak Bisa Asal Jual
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink melalui peraturan Nomor 5/SEOJK.05/2022. Ada tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK tersebut. Pertama, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan
