Satgas Waspada Investasi Blokir 4.089 Pinjol Ilegal Hingga Juni 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada 102 perusahaan fintech atau finansial teknologi yang telah mendapat izin OJK. Ihsanuddin menuturkan
