Jokowi Wajibkan Bank Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan perbankan untuk membayar premi restrukturisasi perbankan (PRP) ke LPS mulai 1 Januari 2025. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restruktursisasi Perbankan yang diteken pada 16 Juni 2023 lalu. Premi PRP adalah sejumlah uang yang
