Pemerintah Akan Blokir Aset Pengemplang Utang Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan bagi pemerintah untuk memblokir dan menyita aset pemilik utang negara yang nekat tidak membayar. Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus