UU Baru: Tanah IKN Dibagi Menjadi 4 Kepemilikan
Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibagi menjadi empat berdasarkan pemiliknya. Ketentuan itu tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada Pasal 15 A, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara, barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tanah milik masyarakat, dan tanah negara. Dalam beleid itu,
