Banyak Diprotes, BI Gratiskan Kembali Biaya Layanan QRIS
Bank Indonesia (BI) batal mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Tapi pembatalan tak berlaku untuk semua jenis transaksi. Pembatalan hanya dilakukan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap kena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3
