Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit Pertanian-Peternakan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih demi mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia. Stimulus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang berlaku sejak 3 Agustus 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi
