Kenapa Menko Yusril Ihza Sebut Belum Ada Urgensi Terbitkan Perpu Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Perampasan Aset. Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun beleid serupa di Kejaksaan, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup efektif menangani perampasan aset. Yusril juga mengatakan
