Kejaksaan Tahan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Terkait Korupsi yang Rugikan Negara Rp 234 M
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka ZH, selaku Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam, Senin (22/4/2024). Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, inisial AC, SAA, dan RH juga dilakukan penahanan terkait penyidikan korupsi pengelolaan dana pensiun BUMN PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara