Komnas HAM: Tidak Ada Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat 1998 Nonyudisial
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam mengkritik usul penyelesaian pelanggaran HAM berat tahun 1998 secara nonyudisial alias di luar peradilan, sebagaimana dikemukakan Kepala Kantor Staf Presiden RI Moeldoko. “Sampai saat ini, penyelesaian pelanggaran HAM berat, mau yang di bawah tahun 2000 maupun tidak, mekanismenya satu-satunya hanya Undang-undang