Pidana Mati dengan Masa Percobaan di KUHP Baru Disebut Jadi Jalan Tengah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan keputusan untuk membuat aturan wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru merupakan jalan keluar yang diambil buat menengahi antara gagasan pro dan kontra hukuman mati. Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal