Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Bagian Alat Bukti Sengketa Pemilu
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa
