Pemerintah Bakal Berlakukan Larangan Terbatas Impor 100 Kelompok Barang
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 100 harmonized system (HS) code sebagai upaya pengendalian impor. Pejabat Fungsional Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Andi Susanto mengatakan, pembatasan atau pengendalian impor 100 kelompok barang dirancang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe. “Ada sekitar 100 HS lagi yang selama ini kami sinyalir jadi pelarian HS untuk impor, supaya tidak ada jalan tikus, itu bisa kami tutup seluruhnya di lartas,” kata Andi, dikutip Minggu (1/10/2023).