OJK Beberkan Penyebab Kredit Macet UMKM Tinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab tingginya rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di segmen UMKM. Tercatat, per Juni 2024, NPL gross UMKM mencapai level 4,04%, mendekati ambang batas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan secara umum, risiko yang melekat pada kredit UMKM memang lebih tinggi dibandingkan kredit korporasi maupun rumah tangga. Ini lantaran, bisnis UMKM yang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan daya beli masyakarat. “Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM yang mengalami perlambatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, serta berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19, menyebabkan rasio NPL kredit UMKM mengalami peningkatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).