Kemenkeu Pastikan Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku Hingga 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.