OJK Sempurnakan SEOJK 6/2017 untuk Atur Tarif Asuransi Kendaraan Listrik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji dan menyempurnakan aturan terkait dengan penetapan tarif asuransi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017 supaya menyesuaikan dengan kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam melakukan penetapan tarif, pihaknya akan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik. “Seperti risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” tutur Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (21/2/2024).