40% Impor Ilegal Lolos Pajak, Sistem Satu Pintu Mendesak
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem satu pintu, mengingat 40% produk impor ilegal lolos dari pengenaan pajak di Indonesia (underground economy). Hal ini disampaikan oleh Ketua BPKN M. Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mufti mengatakan sistem satu pintu ini akan menyederhanakan proses perizinan, pemeriksaan barang, hingga mengurangi potensi praktik kecurangan dan korupsi. Sehingga, nantinya proses akan lebih terintegrasi dan transparan. “Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan,” ungkap Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (22/8/2024).