Kerap Bermasalah, Kementan Awasi Program Wajib Tanam Importir Bawang Putih
Kementerian Pertanian (Kementan) mengeklaim bakal memantau secara intensif program wajib tanam bawang putih di kalangan importir. Setidaknya 100 improtir yang mengantongi rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) pada 2023-2024 telah mengikuti evaluasi dan asistensi program wajib tanam bawang putih dari Kementan. Para importir diwajibkan tanam bawang putih minimal 5% dari volume impor yang diberikan. Ketentuan wajib tanam bawang putih diatur dalam Permentan No.46/2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. Dalam evaluasi dan asistensi importir bawang putih, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, program wajib tanam diberlakukan agar Indonesia tidak selamanya menggantungkan pasokan bawang putih dari negara lain. Musababnya, ancaman ketersediaan pangan global juga dianggap nyata.