DJBC Pastikan Pengiriman Jenazah Tidak Dikenakan Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan untuk peti eti atau kemasan lain yang berisi jenazah tidak akan dikenakan bea masuk. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.