Celah Persoalan dari Kebijakan Baru
Langkah pemerintah menggonta-ganti kebijakan minyak goreng menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah melepas harga minyak goreng kemasan sesuai dengan mekanisme pasar dan meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) mensubsidi minyak goreng curah agar memenuhi batas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Mujiburrohman, mengatakan ketentuan yang berubah-ubah itu menunjukkan bahwa beleid pemerintah tidak didasari kebijakan dan pertimbangan yang matang. Penetapan HET minyak goreng curah dinilai tidak memberikan margin bagi pedagang. Seharusnya, pemerintah menerapkan kebijakan antara lebih dulu sebelum mengubah total ketentuan secara tiba-tiba.