Pengumuman BPOM: 69 Obat Sirup dari 3 Produsen Nakal Resmi Ditarik dari Peredaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut terbukti mengandung bahan terlarang yakni bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut tertuang dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 per tanggal 6 November 2022. Surat tersebut berisi Tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produk tiga perusahaan yakni sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmasceutical Industries dan PT Afi Farma.