Draf RUU Wantimpres: DPA Sejajar dengan Lembaga Negara Lain
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya bernomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lain. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. “Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi pasal 2 draf RUU tersebut. Pasal kedua RUU tersebut mengubah ketentuan pasal kedua UU Wantimpres yang menyebut Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden.