Kemenag Tuding Regulasi Ini Bikin Guru Madrasah Swasta Honorer Terhambat Jadi P3K
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap akar persoalan mengapa pengangkatan guru honorer madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu aksi protes. irektur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Fesal Musaad menyebut kendala utama terletak pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan Permen
