Pada hari Selasa, 17 Oktober 2017, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Prof. Dr. Sri Adiningsih menerima audiensi Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI). IPADI merupakan organisasi profesi berdiri sejak tahun 1973 yang menghimpun para ahli dan peminat di bidang kependudukan. IPADI berpartisipasi aktif dalam memberi masukan konsep-konsep dalam pembangunan kependudukan, sumber daya manusia dan bertekad untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan, baik berskala nasional maupun internasional dan berskala lokal dan regional. Anggota IPADI yang hadir dalam audiensi tersebut adalah antara lain Prof. Siswanto, Prof. Prijono Tjiptoherijanto, Dr. Turro Wongakren, Dr. Sudibyo, dan Sdr. Eddy Hasmi.
Dalam pertemuan tersebut IPADI mengungkapkan bahwa kependudukan di Indonesia memerlukan revitalisasi karena tidak hanya pertumbuhan jumlah penduduk yang harus diperhatikan, tetapi juga kualitas penduduk yang harus dipenuhi, yaitu terkait kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup. Indeks pertumbuhan penduduk saat ini adalah 1,29 artinya pemerintah dapat mengendalikan pertambahan jumlah penduduk dengan baik, namun di tingkat global tidak lagi hanya memperhatikan kuantitas penduduk namun kualitas penduduknya pun harus sangat diperhatikan.
Disamping itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga, dibentuk Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional yang dahulu dikenal sebagai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Saat ini, lembaga BKKBN telah berubah menjadi Lembaga NonKementerian dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pertemuan tersebut dipaparkan bahwa dalam BKKBN terdapat tiga pilar penting terkait kependudukan yaitu kependudukan makro; keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga (peningkatan kualitas manusia sejak lahir sampai dengan lansia). Oleh karena itu BKKBN perlu diperkuat dalam fungsi kependudukan dan keluarga berencana. Dalam kesempatan tersebut IPADI juga menyarankan agar BKKBN setingkat menteri karena kependudukan merupakan permasalahan lintas kementerian dan diperlukan keseragaman institusi mulai dari atas sampai ke bawah sebagaimana telah diatur Undang-Undang. (e-why)